Internasional

Meksiko Ikut Seret Israel ke Mahkamah Internasional Bersama Afrika Selatan Soal Genosida Gaza

Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador berbicara pada konferensi pers di Mexico City, pada 11 April 2024 (Foto: AFP /Alfredo Estrella)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Internasional (ICJ) mengungkapkan mereka telah menerima permintaan dari Meksiko untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, sehubungan dengan konflik di Jalur Gaza. Ini menjadi titik baru dalam upaya internasional mengadili dugaan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel.

Menurut rilis pengadilan, Meksiko telah memanfaatkan Pasal 63 dari statuta ICJ untuk mengajukan deklarasi intervensi terkait penerapan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Baca  Israel Bantah Terlibat Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Pemerintah Meksiko menyatakan, tujuan mereka adalah “untuk memberikan pandangan tentang bagaimana ketentuan-ketentuan Konvensi dapat diinterpretasikan dalam konteks kasus ini.”

Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan ke Israel di ICJ, dengan argumen utama bahwa negara tersebut telah melanggar Konvensi PBB 1948 yang mengecam tindakan genosida. Respons dunia terhadap kasus ini cukup luas, dengan beberapa negara termasuk Turki, Libya, Nikaragua, dan Kolombia, mengajukan diri untuk ikut serta.

Baca  Hamas Siap Letakkan Senjata Dan Jadi Parpol Jika Negara Palestina Merdeka

Di awal tahun, persidangan kasus ini dilaksanakan, dan dalam putusan sementaranya, ICJ meminta Israel untuk memastikan tidak ada tindakan militer atau pernyataan resmi yang bisa dikategorikan sebagai genosida, dan menjamin distribusi bantuan ke penduduk Palestina di Gaza.

Baru-baru ini, Afrika Selatan kembali mendesak ICJ untuk segera mengeluarkan putusan yang dapat menghentikan rencana serangan Israel ke Rafah, kota paling selatan di Gaza.

Baca  Tragedi Berdarah di Gaza: 35.857 Warga Palestina Tewas, Serangan Israel Terus Berlanjut

Mahkamah menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah. Namun, sejak putusan tersebut, Israel tercatat telah melakukan serangan besar-besaran, termasuk serangan terhadap kamp pengungsian di Rafah yang menyebabkan banyak korban jiwa di kalangan warga Palestina.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker