Editorialkaltim.com – Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan digelar di Samarinda, Rabu (6/11/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Acara ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur, yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, serta menjadi pilar dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam acara yang diadakan di Gedung Plenary Hall Samarinda tersebut, Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menggantikan Sekretaris Daerah, menyampaikan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan berkelanjutan.
“Masyarakat hukum adat memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, yang sangat berharga bagi pembangunan Kalimantan Timur,” ujar Puguh.
Menurut Puguh, pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya penting untuk pelestarian budaya tetapi juga esensial untuk keberlanjutan pembangunan.
“Pemberdayaan ini membuka kesempatan bagi masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.
Puguh juga menekankan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, termasuk kurangnya pengakuan terhadap hak-hak mereka dan minimnya pemahaman dari banyak pihak tentang eksistensi mereka.
Oleh karena itu, rapat ini juga membahas beberapa langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk perlunya pelatihan dan pendidikan tentang hak-hak masyarakat hukum adat, pengembangan kerangka kerja dalam pengelolaan sumber daya alam, serta advokasi pengakuan dan perlindungan hukum.
“Kami berharap, melalui kerjasama yang erat antara semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi, dapat menciptakan sinergi yang baik untuk mendorong pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur,” ucap Puguh.
Acara ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan pelestarian keberagaman budaya serta lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi,” tutup Puguh.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.