Samarinda

Masih Ada yang Cicil THR, Puji: Kami Akan Sidak Satu Persatu

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu penantian bagi para buruh maupun karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun tak semua perusahaan bisa memberikan hak ini kepada para pekerjanya, sehingga masih ada perusahaan maupun pengusaha yang memberikan THR dengan cara mencicil.

Hal inilah yang sering diadukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelang hari Lebaran. Sehingga laporan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihaknya agar permasalahan ini tidak terus dibiarkan setiap tahun.

Baca  Anhar Sebut Pencopotan Empat RT Rawa Makmur Keliru dan Merugikan Masyarakat

“Karena dari Kementerian Ketenagakerjaan itu tidak boleh dicicil, harus dibayarkan seminggu sebelum hari H,” ungkap Puji.

Hingga saat ini dari komisi IV memang masih menunggu laporan dari masyarakat, sebab yang ia ketahui saat ini ada 2600 perusahaan di Samarinda. Sehingga harus dipastikan satu persatu untuk memastikan para buruh maupun karyawan terpenuhi haknya.

Baca  Sugiyono Dorong Perbaikan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan di Samarinda

“Ketentuannya di UUD Nomor 13 tahun 2003 sudah ada dan tidak berubah, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan harus dibayarkan satu bulan gaji, nanti akan kami sidak jika ada laporan pelanggaran,” tuturnya.

Ia mengakui dalam urusan penindakan sebenarnya bukan wewenang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, sebab dari dinas tersebut hanya untuk urusan pembinaan. Sehingga ia memainta kepada pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan.

Baca  Wisuda Ke-10, UMKT Buka Fakultas Kedokteran

“Nanti yang mengambil tindakan provinsi, cuma bagaimana dengan perusahaan-perusahaan kecil mnegah, karena itu aturanmya juga belum tersosialisasikan dengan. Walaupun kita sudah tahu bagi UMKM boleh membayarkan upah sesuai kesepakatan,” tutupnya.

[NFA-1]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker