MAKI: Cegah Peningkatan Korupsi, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Editorialkaltim.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan urgensi pengesahan RUU ini sehubungan dengan peningkatan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama lima tahun terakhir.
“Kasus korupsi telah meningkat dalam delapan tahun terakhir. Sangat penting untuk memperkuat kebijakan pencegahan korupsi saat ini,” ujar Boyamin seperti dilansir Antara.
Berdasarkan data ICW, trend peningkatan ini harus menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk meninggalkan kebijakan yang lebih kuat dalam memerangi korupsi.
Boyamin menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah salah satu instrumen vital dalam menekan tindak pidana korupsi.
Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM. Menurut Mahfud, dengan adanya UU Perampasan Aset, negara akan lebih mudah menyita aset dari pelaku kejahatan, seperti korupsi dan pencucian uang, tanpa harus menunggu putusan pengadilan jika ada bukti awal yang cukup.
“RUU ini sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus di mana tersangka atau terdakwa tidak dapat dihadirkan di pengadilan karena alasan tertentu seperti kematian, pelarian, sakit permanen, atau keberadaannya yang tidak diketahui,” jelas Mahfud. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.