Nasional

Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan MK Asal Bukti Cukup dan Hakim Berani

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya mencari solusi atas kekisruhan yang mewarnai pemilihan umum (Pemilu) 2024, Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menginisiasi sebuah dialog terbuka melalui akun X (Eks Twitter) @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024).

Dialog ini mengangkat pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian konflik pemilu yang mungkin dilakukan melalui dua jalur utama: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mahfud Md menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah pemilu, pertama melalui jalur hukum di MK yang memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu apabila terdapat bukti yang kuat dan keberanian dari hakim MK.

Baca  Tahun 2024, Bank Indonesia Bakal Terbitkan Konsep Rupiah Digital

Kedua, jalur politik melalui penggunaan hak angket di DPR yang, meskipun tidak bisa membatalkan hasil pemilu, namun dapat menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk opsi impeachment, yang semuanya tergantung pada konfigurasi politik yang berlaku.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa jalur hukum dapat ditempuh oleh pasangan calon yang berkompetisi di MK, sedangkan jalur politik dapat ditempuh oleh anggota partai politik yang memiliki posisi di DPR.

“Semua anggota partai politik di DPR memiliki legal standing untuk mengajukan angket. Adalah kesalahan bila ada yang mengatakan bahwa kekisruhan pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Tentu saja bisa,” ujarnya.

Baca  MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, FSGI: KPU & Bawaslu Awasi Ketat

Mahfud Md, yang berstatus sebagai calon wakil presiden, mengakui bahwa dirinya tidak dapat mengambil jalur politik, tetapi dapat melalui jalur hukum.

Sementara itu, tokoh politik seperti Ganjar Pranowo dan Cak Imin memiliki fleksibilitas untuk menempuh kedua jalur tersebut karena posisi mereka tidak hanya sebagai calon dalam pemilu, tapi juga sebagai figur sentral di partai politik mereka.

Baca  Anies Baswedan Minta Hakim MK Jalankan Tugas dengan Adil

“Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” sambungnya.

Inisiatif untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 pertama kali diajukan oleh calon presiden Ganjar Pranowo.

Sejak usulan tersebut muncul, partai politik seperti PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKS, dan PKB telah menyatakan dukungan mereka terhadap gagasan tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker