Lebih dari 1000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 25 Miliar
Editorialkaltim.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait keterlibatan lebih dari seribu anggota legislatif, baik dari pusat maupun daerah, dalam kegiatan judi online. Pengungkapan ini terjadi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (26/6/2024).
“Ya, kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online),” kata Ivan dalam rapat tersebut.
Ivan membeberkan dari 1.000 anggota tersebut yang terlibat terdiri dari anggota DPR RI, DPRD, serta Sekretariat Kesekjenan. Mereka tercatat telah melakukan lebih dari 63.000 transaksi judi online.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan yang terlibat, dan transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka,” jelas Ivan.
Dalam penjelasannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa total transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 25 miliar.
“Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampai ada miliaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan angka Rp 25 miliar tersebut merupakan total keseluruhan, dengan perputaran uang yang mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
“(Bukan, transaksi 25 miliar itu bukan dari satu orang saja, tapi total keseluruhan. Itu jumlah depositnya. Sehingga, kalau kita hitung total peredarannya, mencapai ratusan miliar rupiah),” pungkas Ivan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.