Nasional

Layanan TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Hari Ini, Pesanan Dikirimkan Paling Lambat 5 November 2023

Ilustrasi aplikasi TikTok Shop (Foto: Printful)

Editorialkaltim.com – TikTok, platform media sosial populer, secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia sebagai respons terhadap aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut melarang media sosial untuk berperan ganda sebagai media perdagangan daring.

Penutupan TikTok Shop berlaku sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia adalah prioritas utamanya. Oleh karena itu, layanan e-commerce di TikTok Shop Indonesia dihentikan efektif pada tanggal dan jam tersebut.

Baca  Bayar Rp23 Triliun ke Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam laman resminya, dikutip Rabu (4/10/2023).

TikTok juga menyampaikan keterbukaan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait rencana dan langkah ke depan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tambah TikTok.

Baca  Perang Tarif! Mendag Terapkan Bea Masuk Sampai 200% untuk Produk Impor China

TikTok Shop secara otomatis akan membatalkan pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November 2023.

Menghadapi perubahan ini, TikTok mendorong para penjual untuk segera memproses pesanan yang belum terselesaikan dan memastikan pengiriman kepada mitra logistik sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pesanan apapun yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia,” jelas TikTok.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020.

Zulkifli menyampaikan pengumuman itu usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca  Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Revisi ini menegaskan bahwa social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak lagi sebagai e-commerce. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial dan e-commerce. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button