Laporan Penerimaan Awal Dana Kampanye 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Parpol Parlemen Mendominasi

Infografis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Partai Politik Pemilu 2024 (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan laporan awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tingkat nasional. Laporan ini mencakup rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Menurut laporan tersebut, PDIP mencatat pendapatan terbesar dengan Rp 183,86 miliar, sementara PSI memiliki pengeluaran terkecil, hanya Rp 180 ribu.

LADK dari Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

LADK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diintegrasikan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa LADK yang tidak lengkap akan dikembalikan, dengan batas waktu perbaikan paling lambat 12 Januari 2024.

“Partai politik peserta Pemilu yang belum lengkap LADK-nya akan dikembalikan dan diberi waktu 5 hari untuk perbaikan sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Idham Holik dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024).

Berikut Daftar Lengkap Laporan Penerimaan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version