KSP Moeldoko Klarifikasi Tapera: Bukan Potongan Gaji, Ini Tabungan Pensiun Pekerja
Editorialkaltim.com – Kepala Staf Presiden Moeldoko memberi penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko menegaskan bahwa Tapera tidaklah sama dengan potongan gaji, melainkan sebuah bentuk tabungan.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko pada konferensi pers dilaksanakan di kantor kepresidenan pada Jumat (31/5/2024).
“Tapera ini bukanlah tentang potong gaji atau iuran, melainkan sebuah sistem tabungan,” kata Moeldoko.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) 4/2016 tentang Tapera, para pekerja diharuskan menyisihkan 3 persen dari penghasilan mereka sebagai bentuk tabungan.
Moeldoko menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada pekerja saat mereka pensiun.
“UU memang mengharuskan adanya tabungan ini. Bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? Tidak perlu membangun rumah lagi. Saat pensiun, dana tersebut bisa ditarik sebagai uang segar dan ada pemupukan yang terjadi selama periode tersebut,” terang Moeldoko.
Moeldoko juga mengungkapkan pemerintah akan mengimplementasikan sistem pengawasan yang efektif untuk mengatur Tapera ini. Ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, telah dibentuk Komite Tapera.
“Komite ini diharapkan dapat mengelola dana dengan lebih transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk penyelewengan karena semua investasi akan diawasi ketat, minimal oleh komite ini dan pada umumnya oleh OJK,” tutup Moeldoko. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.