KaltimSamarinda

KPU Samarinda Tetapkan 612 Ribu Pemilih untuk Pilkada 2024

KPU Samarinda menyerahkan Berita Acara kepada Bawaslu Samarinda atas hasil rapat pleno Sementara Hasil Perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi menetapkan sebanyak 612.072 jumlah pemilih yang dari 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditambah dengan tujuh TPS Lokasi Khusus dari 10 Kecamatan se-kota Samarinda, Sabtu (21/09/2024) di Hotel Mercure Samarinda.

Hasil tersebut diperoleh setelah KPU Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Baca  Resmikan Gedung PMI Wali Kota Samarinda Targetkan 17.000 Kantong Darah di Samarinda

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah instansi dan lembaga terkait baik dari pihak pemerintah maupun panitia penyelenggara pilkada seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, LO timses Calon Kepala Daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kota Samarinda.

Firman Hidayat ketua KPU Samarinda dalam sambutannya menjelaskan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT merupakan serangkaian tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Firman Hidayat Ketua KPU Samarinda

Dalam kesempatan tersebut setiap perwakilan PPK membacakan daftar pemilih yang terdata di masing-masing kecamatan. Hasil tersebut nantinya menjadi jumlah resmi yang ditetapkan KPU sebagai daftar pemilih yang telah melalui proses verifikasi.

Baca  Pemuda 24 Tahun Jual Sabu di Muara Kaman, Polisi Sita 3 Poket Barang Haram

Firman menjelaskan pendataan yang dilakukan pada Pilkada berbeda dengan Pemilu (Pemilu Umum) legislatif. Hanya ada dua kotak suara yang akan disediakan dalam Pilkada sehingga hal tersebut yang menyebabkannya berbeda. Kendati demikian hasil data pemilih tersebut masih akan dilakukan perbaikan seiring berjalannya waktu. Hal itu dilakukan agar data dihasilkan valid. Sehingga menghasilkan pemimpin yang sesuai yang diharapkan.

“Jika tidak terdata akan akan ada proses lanjutan,” ungkapnya.

Baca  APBD Besar, Dewan Bingung Masih Ada Rumah Tidak Layak Huni di Samarinda

Firman berharap melalui penetapan DPT tersebut tidak ada lagi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga dalam proses pemilihan dengan kategori pemilih membuat prosesnya lebih mudah. Selain itu petugas di lapangan dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa terbebani tugas tambahan.

“Jadi pemilihannya nyaman tidak menyulitkan petugas kami di TPS,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button