Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Kuasai 58,59% Suara

Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Dalam suasana yang penuh antusiasme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemimpin Indonesia periode 2024-2029.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

“Kami menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029,” ucap Hasyim Asy’ari.

Baca  Mahfud MD Desak KPU Investigasi Independen Sistem Sirekap Pemilu

Berdasarkan Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, Prabowo dan Gibran berhasil meraih dukungan mayoritas dengan total 96.214.691 suara, yang merupakan 58,59 persen dari keseluruhan suara sah nasional.

Kemenangan ini juga mencatatkan capaian penting dengan memenuhi kuota minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“Berita acara ini telah dibuat dalam 24 rangkap dan telah ditandatangani oleh saya dan seluruh anggota KPU,” tuturnya.

Baca  PSI Resmi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah resmi menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari Senin (22/4/2024).

Baca  Angkasa Dorong  Masyarakat Tidak Golput di 2024

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button