Samarinda

KPK Sosialisasikan Gratifikasi di DPRD Samarinda

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kegiatan sosialisasi terkait gratifikasi dan strategi pemberantasan korupsi di DPRD Samarinda Rabu, (16/8/2023) .

Ditemui setelah sosialisasi Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar anggota DPRD Samarinda dapat memahami hal apa saja hal atau batasan yang diperkenankan pada gratifikasi.

“Kita sebagai dewan juga mengucapkan terimakasih terhadap KPK sehingga kami bisa mencegah hal-hal yang kita takutkan tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.

Baca  Subandi Dorong Pemkot Optimalkan Potensi Wisata Samarinda

Politisi PDIP ini mengatakan, pengendalian gratifikasi ini tentunya menjadi tantangan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Semoga anggota DPRD setelah ada masukan dari KPK RI ini bisalah untuk melakukan pencegahan dan antisipasi. Jangan ada hal-hal yang tidak diinginkan, saya kira kalau di DPR tidak ada ya, transaksi itu jarang sekali dalam hal apapun,” pungkasnya.

Untuk informasi, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca  Tekan Angka Miskin Ekstrem, Deni Dukung Program Orang Tua Asuh 

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi adalah pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. (qon/nfa)

Baca  DPRD Samarinda Tegaskan TPS Rajawali Tetap Beroperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker