Kaltim

KPID Kaltim Lakukan Pengawasan Ketat untuk TV Lokal dan SSJ

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap beberapa TV lokal dan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Hal ini dilakukan guna memastikan siaran yang disampaikan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim, Adji Novita mengungkapkan, meskipun jarang terjadi pelanggaran iklan maupun tayangan TV lokal yang tidak memenuhi standar P3SPS, pihak KPID tetap mengingatkan penyelenggara penyiaran untuk mematuhi standar tersebut. Dia menekankan pentingnya siaran yang bersifat edukatif dan menghindari iklan yang belum mendapat tanda bukti lolos LSF dan dewan periklanan.

Baca  Balai Monitoring Samarinda dan KPID Kaltim Jalin Kerjasama Penertiban Siaran Radio FM

“Kami melakukan melakukan pengawasan terhadap 29 TV lokal nasional dan 21 SSJ,” ungkap Adji, Jum’at (17/02/2023).

Dia mengatakan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI 03 /2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran menjadi acuan utama bagi lembaga penyiaran baik TV maupun radio. Isi dari pedoman ini mencakup beberapa hal, antara lain mengenai keberagaman budaya, hak asasi manusia, pemberitaan, program anak, iklan, serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Dukung Pengrajin Rotan Teluk Sumbang dengan Penyediaan Listrik

“Pedoman ini juga mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, KPID Kaltim memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Jika terdapat pelanggaran, maka akan diberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, pengurangan jam siaran atau program acara, hingga rekomendasi pencabutan izin.

Baca  DPRD Kaltim Setujui Ranperda Perubahan Atas Perda Pengarusutamaan Gender

“Melalui pengawasan yang terus dilakukan, diharapkan lembaga penyiaran di Kaltim dapat mematuhi standar P3SPS dan memberikan siaran yang edukatif bagi publik,” tegasnya.

[HMS | NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker