Nasional

Korlantas Polri Usul Mobil Patroli Gunakan Kendaraan Listrik

Mobil patroli Korlantas Polri (Foto: Humas Polri)

Editorialkaltim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajukan usulan dalam upaya mendukung kebijakan udara bersih dan go green. Usulan ini mencakup penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif untuk mobil patroli anggota Korlantas.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Santyabudi, rencananya kendaraan staf akan menggunakan mobil listrik. Namun, implementasinya akan tergantung pada anggaran yang tersedia.

“Kita juga merencanakan nanti kendaraan staf kita memakai mobil listrik,” ujar Kakorlantas melalui keterangan resminya dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca  74 Personel Polisi Bakal Kawal Masing-Masing Pasangan Capres-Cawapres Selama 24 Jam

Firman Santyabudi juga menekankan pentingnya dukungan terhadap udara yang bersih dan perlunya inisiatif go green di kalangan pemerintah.

“Yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih, go green yang selama ini kita ini harus dimulai dari kita Pemerintah,” sambungnya.

Kakorlantas menyatakan bahwa usulan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dan pimpinan terkait dalam pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung upaya percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca  SYL Berharap Pengadilan Terima Eksepsinya, Klaim jadi Pahlawan Saat Pandemi Covid-19

“Betul, jadi selaku bagian dari pemerintah, imbauan-imbauan dari bapak pimpinan kemarin sudah dijelaskan dari forum-forum kita rapat rapat, selain konversi kendaraan-kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik,” jelasnya.

Langkah ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca  Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Pengaturan Skor

Instruksi Presiden tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI untuk menggunakan kendaraan dinas listrik. Dengan adanya usulan ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan di seluruh Indonesia. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button