Nasional

Korlantas Polri Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Urus Pelat Nomor Lebih Cepat

Ilustrasi motor listrik (Foto: Yadea)

Editorialkaltim – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan persiapan matang terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan menggunakan sistem berbasis elektronik. Hal ini termasuk dalam upaya menyelaraskan regulasi bagi kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/23).

Yusri Yunus menjelaskan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh tiga instansi pemerintah yang berbeda.

Baca  Jelang Penetapan, Polri Minta Seluruh Pihak Terima Pilihan Masyarakat di Pemilu 2024

Pertama, Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab atas regulasi bea masuk dan pajak terkait kendaraan listrik ini.

Kedua, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) akan memainkan peran penting dalam mengatur aspek-aspek perizinan dan standarisasi kendaraan listrik.

Terakhir, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menangani regulasi terkait identifikasi dan pemberian nomor kendaraan.

Yusri Yunus menekankan bahwa sepeda listrik, sebagai salah satu jenis kendaraan listrik, akan memiliki regulasi tersendiri.

Sepeda Listrik tidak akan diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) seperti kendaraan konvensional.

Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu yang diatur secara khusus.

Baca  Mahfud soal Ketua KPU Kena Sanksi DKPP: Jika Melanggar Lagi Harus Diberhentikan

Yusri Yunus menyebut kebijakan pemerintah yang berfokus pada konversi ke kendaraan listrik juga telah berdampak pada perubahan dalam proses administrasi.

BPKB kendaraan listrik akan dilengkapi dengan chip yang akan mempermudah administrasi, termasuk dalam proses mutasi kendaraan yang akan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik,” jelas Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang sistem e-Faktur yang akan berperan penting dalam registrasi kendaraan bermotor.

Baca  Korlantas Polri: Pengurusan SIM Tidak Ada Lagi Pakai Uang Tunai

Sistem ini akan memungkinkan kendaraan yang masuk langsung terdaftar dalam database yang terpusat. Selain itu, e-Faktur akan memantau dan melacak proses penerbitan STNK dan BPKB, sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui dengan jelas sampai mana proses administrasi kendaraan mereka berlangsung.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button