Kontroversi Rencana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: DPR Singgung Potensi Pelanggaran UU!
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, dengan tegas menentang rencana pemerintah yang ingin mengenakan iuran pariwisata bagi penumpang pesawat. Menurutnya, rencana ini tidak hanya akan membebani penumpang dengan kenaikan tarif tiket, tetapi juga berisiko melanggar regulasi yang ada.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (24/4/2024), Sigit menjelaskan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tarif tiket pesawat khusus kelas ekonomi harus dihitung berdasarkan komponen-komponen spesifik seperti jarak penerbangan, pajak, iuran asuransi wajib, dan biaya tambahan atau tuslah. Surcharge dalam konteks ini merujuk pada biaya ekstra yang dikenakan karena kondisi tertentu seperti fluktuasi harga bahan bakar.
“Komponen yang diizinkan dalam penentuan tarif hanya meliputi tarif jarak, pajak, asuransi, dan tuslah,” jelas Sigit, yang berasal dari Fraksi PKS.
“Penerapan iuran pariwisata yang direncanakan oleh pemerintah ini, yang bukan merupakan pajak, jelas bertentangan dengan UU Penerbangan yang ada,” tambahnya.
Sigit juga menambahkan bahwa dalam UU tersebut, tidak terdapat istilah iuran pariwisata, sehingga usulan pemerintah ini dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Pemerintah harus menghindari kebijakan yang bisa melanggar UU yang sudah jelas ini,” tegasnya lagi.
Polemik ini bermula dari penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund, di mana salah satu sumber pendanaannya adalah iuran pariwisata dari penumpang pesawat.
Hal ini terungkap dalam undangan Rapat Koordinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 20 April lalu, menandakan seriusnya pemerintah dalam mengimplementasikan rencana ini. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.