gratispoll
Nasional

Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Tegaskan Kominfo Harus Bertindak

Konten Pro-LGBT di Netflix (Foto: Netflix)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti keberadaan konten animasi pro-LGBT di platform digital Netflix yang dinilai berpotensi diakses oleh anak-anak Indonesia. Ia menyebut hal itu sangat meresahkan karena bertentangan dengan nilai dan norma hukum yang berlaku di tanah air.

“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis dikutip Parlementaria, Minggu (5/10/2025).

Baca  Menaker Ida: Tahun 2024 THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Politisi PKS itu menilai, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan dalam menghadapi platform digital yang tidak sensitif terhadap nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

Lebih lanjut, Sukamta turut menanggapi seruan Elon Musk yang sebelumnya meminta publik memboikot Netflix. Menurutnya, justru platform milik Elon Musk, yakni Twitter/X, yang lebih bermasalah karena menjadi sarang konten pornografi dan promosi judi online.

Baca  Darurat Bullying di Sekolah, Hetifah Desak Kemendikbudristek Masifkan Kampanye Anti Perundungan

“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” ujarnya.

Sukamta juga meminta Elon Musk selaku pemilik Twitter/X untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai platform berbasis user generated content, Twitter/X wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang ITE dan aturan dari Kementerian Kominfo.

Baca  Menkomdigi Ungkap Ada Upaya Terorganisir hingga Aliran Dana Buat Provokasi di Medsos

“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button