IKNKaltim

Komitmen Otorita IKN, Utamakan Bahasa Negara di Ibu Kota

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengadakan diskusi Penyusunan Tim Teknis Pengutamaan Bahasa Negara di IKN. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Tower Kantor Bersama pada Site 1B HPK IKN.

Peserta diskusi tersebut meliputi perwakilan lembaga/instansi, seperti Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Balai Kementerian PUPR, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Pemerintah abupaten/kota (PPU, Kukar, dan Balikpapan), pemerintah kecamatan (Sepaku, Samboja, Muara Jawa), tokoh adat/masyarakat, Kebun Raya Balikpapan, unsur perguruan tinggi, media massa, dan konten kreator IKN.

Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata menyampaikan, diskusi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pengutamaan Bahasa Negara di IKN yang diselenggarakan Senin (10/11/2022) lalu.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan langkah konkret upaya pengutamaan bahasa negara di IKN,” kata Halimi Hadibrata saat memberi sambutan.

Peserta diskusi Penyusunan Tim Teknis Pengutamaan Bahasa Negara di IKN.

Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Palinrungi dalam sambutan sekaligus membuka diskusi menyampaikan apreasiasi atas terselenggaranya diskusi tersebut.

Baca  Janji Politik Jelang Pilkada Paser, Apakah Warga Batu Kajang Akan Mendapatkan Solusi?

“Kita menyadari bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik, seperti petunjuk arah memberikan kemudahan apabila menggunakan bahasa Indonesia. Kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia. Terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah bermitra dengan kami menyelenggarakan diskusi hari ini,” kata Muhsin Palinrungi.

Narasumber pertama diskusi itu ialah Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz mengungkapkan, sebagai warga negara Indonesia patut bangga, sebab kini bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum Unesco.

“Kita patut berbangga sebagai bangsa Indonesia karena pada hari Senin, 20 November 2023 lalu, Sidang Umum Unesco ke-42 menyetujui secara bulat untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum Unesco. Bangsa-bangsa di luar saja mengakui dan menghargai. Harusnya kita bisa lebih menghargai,” kata Aminudin Aziz mengawali presentasi.

Lebih lanjut Aminudin Aziz menjelaskan, semakin masifnya pembangunan di IKN akan diikuti penggunaan bahasa pada ruang publik. Khusus penggunaan bahasa di ruang publik, telah diatur dalam Pasal 36 ayat 3 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan.

Baca  Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kukar Bahas Potensi Kerawanan Pemungutan Suara

“Terdapat tiga prinsip pengutamaan bahasa negara, yakni menempatkan dan menuliskan bahasa negara dalam posisi yang utama, memperhatikan kaidah bahasa yang benar, serta memilih kata/istilah yang tepat secara bentuk dan makna,” terang Aminudin Aziz.

Aminudin Aziz mengapresiasi lembaga yang selalu berhati-hati dalam menggunakan istilah untuk ruang publik. Badan Informasi dan Geospasial selalu berkonsultasi dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terkait penggunaan istilah maupun rupa bumi yang akan digunakan. Hal itu untuk memastikan bahwa penggunaan istilah itu tepat secara kaidah kebahasaan. Hal itu merupakan praktik baik kesadaran lembaga terhadap penggunaan bahasa yang akan digunakan.

“Perlu disadari bahwa penggunaan bahasa ruang publik lembaga dianggap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat dan akan dicontoh. Lembaga yang tidak peduli pengutamaan bahasa negara, dapat menyesatkan pemahaman publik,”   kata Aminudin Aziz.

Lebih lanjut Aminudin Aziz menjelaskan, lebih mudah merencanakan penggunaan bahasa ruang publik daripada harus memperbaikinya. Pada banyak kasus, perbaikan urung dilakukan karena memerlukan tenaga dan biaya. Perencanaan penggunaan bahasa tentu lebih efektif.

“Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terlibat dalam memberikan masukan perbaikan penggunaan istilah  ‘Semanggi Interchange’ dan diperbaiki menjadi ‘Simpang Susun Semanggi’,” jelasnya.

Baca  Pinjam HP Tidak Diberi, Sopir Ekspedisi Bunuh dan Perkosa Korban di Samarinda

Pemateri kedua, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Dr. Abdul Khak, M.Hum, menekankan bahwa setelah kegiatan ini perlu ada tim teknis yang melibatkan seluruh perwakilan instansi/lembaga yang hadir dalam diskusi, termasuk Otorita IKN dan Balai Kementerian Balai PUPR di Kaltim.

“Tim teknis nantinya berperan memberikan saran, masukan, maupun konsultasi tentang rencana penggunaan bahasa ruang publik maupun upaya perbaikan yang sudah ada di IKN,” harap Abdul Khak.

Setelah pemaparan materi, Abdul Khak memandu perwakilan setiap lembaga untuk menandatangani komitmen bersama untuk mengupayakan pengutamaan bahasa negara di IKN. Setelah penandatanganan komitmen tersebut, lembar komitmen diserahkan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kepada Otorita IKN.

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar dan suasana hangat. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa  mengharapkan agar tim teknis yang telah terbentuk dapat bekerja efektif dalam upaya pengutamaan bahasa negara (IKN).

“IKN sebagai ibu kota negara dengan mengutamakan bahasa negara pada ruang publik diharapkan menambah kecintaan kita kepada bangsa dan negara Indonesia,” pesan Aminudin Aziz. (ads/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker