Nasional

Komisi X DPR Minta Tendik Segera Diangkat PPPK, Abdul Fikri: Operator Sekolah itu Penting!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
(Foto: Dok DPR)

Editorialkaltim.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mendorong untuk memasukkan nomenklatur Tenaga Kependidikan (Tendik) dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Abdul Fikri Faqih, menyatakan kekecewaannya bahwa nomenklatur Tendik belum diakomodasi dalam PermenPAN-RB No. 158 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional. Peraturan ini menjadi landasan bagi kerangka PPPK.

Baca  Stabil Sampai Juni 2024, Pemerintah Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel

Menggarisbawahi urgensi, Abdul Fikri menegaskan bahwa sejak usulan kuota Tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru berasal dari kementerian teknis, hal ini seharusnya tidak menunggu dari KemenPAN-RB tetapi harus diinisiasi dari sektor-sektor terkait.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan minimal 15 persen dari kuota formasi guru untuk alokasi Tendik.

“Kemendikbudristek seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” ungkap Fikri.

Baca  Insentif Mobil Listrik Resmi Diperpanjang, PPN-nya Cuma 1% di 2024

Abdul Fikri menekankan peran penting operator sekolah dalam menyediakan data penting sekolah, termasuk informasi guru, serta fasilitas dan infrastruktur sekolah.

Oleh karena itu, ia mengusulkan revisi PermenPAN-RB No. 158 Tahun 2023, sekaligus peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Baca  Zulhas Respons Isu Penambahan Kementerian di Era Prabowo-Gibran: Jika Perlu, Ditambah Baik

Abdul Fikri menegaskan bahwa aspirasi Tendik mengenai usulan formasi Tendik dalam rekrutmen PPPK akan dibahas lebih lanjut dengan Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.

“Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan merevisi PermenPAN-RB No. 158 Tahun 2023 guna mengatasi permasalahan mendesak ini,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button