Komisi IV DPRD Kaltim Usulkan Perubahan Strategis dalam Perda Gender
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Biro Hukum dan DKP3A Kaltim, dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis, 2 November 2023, mengungkap rencana strategis untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah, yang menjadi kunci penting dalam menyelesaikan disparitas gender.
Pada pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menekankan pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan. “Pengarusutamaan gender harus menjadi prioritas kita semua, dan untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Puji, bersama rekan-rekannya termasuk Rusman Ya’qub, menggarisbawahi bahwa proses finalisasi draft perubahan perda ini mencakup pembahasan yang mendalam dari setiap klausul. “Kami membuka kembali setiap aspek dari draft ini, memastikan setiap detailnya mampu mengakomodasi kebutuhan gender secara menyeluruh,” terang Puji.
Selain itu, diskusi tersebut juga membahas pentingnya draft perda baru mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, sehingga memudahkan dalam pembaruan. Puji menambahkan, “Ada kebutuhan untuk mempertajam substansi dari perda ini, dari kerangka hukumnya hingga penulisan pasal per pasal, untuk memastikan tidak ada ambiguitas.”
Mengakhiri rapat tersebut, Puji Setyowati menegaskan keyakinannya bahwa draft perda yang baru sudah merespons kebutuhan gender dengan baik. “Pendekatan ini merupakan langkah konkrit menuju pembangunan yang lebih adil dan efisien,” pungkasnya. Draft perubahan ini diharapkan menjadi fondasi yang akan mengintegrasikan responsif gender ke dalam setiap aspek perencanaan dan penganggaran daerah. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.