
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Samarinda mengungkapkan hingga kini mereka belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan baru yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Padahal, surat edaran tersebut diperlukan sebagai dasar koordinasi antarinstansi, terutama untuk pelaksanaan aturan turunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan surat edaran itu seharusnya menjadi acuan formal bagi DPRD dan perangkat daerah. Namun, sampai Rabu (19/11/2025), pihaknya memastikan belum ada penyampaian resmi dari pemerintah kota.
“Belum, kita belum terima sampai sekarang,” kata Iswandi.
Meski belum memperoleh informasi formal, Komisi II tetap bergerak dengan menginstruksikan Dinas Perdagangan (Disdag) agar mulai menindaklanjuti isi Perwali 9. Langkah ini diambil untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan aturan di lapangan.
“Kita sudah instruksikan Disdag waktu itu untuk menindaklanjuti Perwali 9 tadi,” ujarnya.
Komisi II menegaskan koordinasi yang jelas sangat dibutuhkan agar penerapan aturan berjalan efektif. Tanpa surat edaran resmi, potensi perbedaan pemahaman antarinstansi bisa muncul sehingga komunikasi dari pemerintah kota perlu dipercepat.
Hingga kini, Komisi II masih menunggu penyampaian surat edaran tersebut agar pengawasan dan tindak lanjut dapat dilakukan sesuai prosedur. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



