Komisi II DPRD Kukar Gelar RDP Tentang Masalah Lahan di Desa Kedang Ipil
Editorialkaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, menghadirkan perwakilan warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan perwakilan Manajemen PT Puncak Panglima Perkasa (PPP). Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sopan Sopian, didampingi anggota Komisi, Firnadi Ikhsan dan Abdul Rahman. Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, serta Ketua lembaga adat dan akademisi dari Universitas Mulawarman turut serta dalam diskusi ini.
Dalam rapat, diketahui bahwa PT PPP belum memperoleh izin lengkap untuk pengembangan lahan di Desa Kedang Ipil. Sopan Sopian menegaskan pentingnya menghormati keputusan warga Desa Kedang Ipil yang menolak keberadaan kegiatan PT PPP di wilayah mereka. Ia mengajak semua pihak untuk menghargai hak dan keputusan masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Desa Kedang Ipil menyatakan bahwa masyarakat desa secara bulat menolak aktivitas perusahaan di desa mereka. Ia menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat resmi penolakan dua bulan yang lalu namun belum mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah. Kuspawansyah berharap agar hasil RDP ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kukar untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kelestarian budaya di Desa Kedang Ipil. (adv/roro)
Editorialkaltim.com – Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.(roro/adv)