Nasional

Komisi 2 DPR RI Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Dok E-Media DPR RI)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar diadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang apabila kotak kosong keluar sebagai pemenang dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Usulan ini diajukan mengingat kondisi tertentu di mana hanya ada satu pasangan calon, atau yang sering disebut sebagai calon tunggal.

Baca  Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Terbesar Rp29 Juta

Doli Kurnia menekankan pentingnya setiap daerah memiliki pemimpin yang terpilih secara definitif melalui pemilihan yang kompetitif.

“Kami ingin pemilihan yang sehat di mana setiap pemimpin daerah terpilih berdasarkan pilihan rakyat yang luas, bukan karena kekurangan pesaing,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Doli, keberadaan kotak kosong sebagai satu-satunya alternatif pemilihan menunjukkan kekurangan dalam sistem demokrasi yang berlaku.

Baca  Menteri ESDM Arifin Tasrif Usul Subsidi BBM 2025 Naik ke 19,99 Juta KL

Ia menambahkan regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang tindak lanjut jika kotak kosong memenangkan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan bahwa ada potensi 43 daerah yang akan memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, termasuk satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

“Jika terjadi hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari lagi, yaitu pada 2-4 September 2024,” kata komisioner KPU, mengacu pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.(ndi)

Baca  Solidaritas Masyarakat Demokrasi Kalimantan Timur Beraksi Tolak Kotak Kosong di Pilkada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker