Nasional

Kominfo Blokir 4,8 Juta Konten Negatif, Dominasi Pornografi dan Perjudian

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, I Nyoman Adhiarna (Foto: Dok Kominfo)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan tegas dengan memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif. Penindakan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga pertengahan Februari 2024, mencakup berbagai situs internet dan platform media sosial.

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, I Nyoman Adhiarna, menyatakan bahwa konten terkait pornografi dan perjudian menjadi prioritas utama dalam aksi pemblokiran tersebut.

“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/2/2024).

Baca  Surya Paloh Dukung Kubu Ganjar Ajukan Hak Angket: Wajib Kita Support!

Lebih lanjut, Adhiarna memaparkan bahwa dari total 4,8 juta konten negatif yang diblokir, sebanyak 2,9 juta di antaranya merupakan konten yang tersebar di berbagai situs web. Sementara itu, konten negatif yang beredar di media sosial mencapai angka 1,9 juta.

Statistik menunjukkan bahwa konten negatif terkait perjudian mendominasi dengan hampir 1,7 juta konten, disusul oleh pornografi yang mencapai 1,2 juta konten.

Adhiarna juga mengungkapkan bahwa sisanya mencakup berbagai kategori seperti penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong, kekerasan.

Baca  Jokowi Resmi Tunjuk Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online

“Termasuk kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Selain itu, terdapat konten yang diblokir karena melanggar nilai sosial dan budaya, meresahkan masyarakat, mengandung unsur separatisme atau terkait dengan organisasi terlarang, direkomendasikan oleh instansi sektor tertentu, pencemaran nama baik, hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.

Dalam konteks media sosial, konten negatif terbanyak yang telah diblokir berada di kanal X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dengan jumlah mencapai 1,3 juta konten. Diikuti oleh platform lain seperti Meta (Facebook), layanan berbagi file, Google, Telegram, TikTok, MiChat, LINE, dan yang paling rendah adalah Yahoo. (ndi)

Baca  Megawati: Indonesia Sistem Presidensial, Bukan Tempat untuk Koalisi atau Oposisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button