
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, wacana itu bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku.
“Status IKN sudah jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022. Tidak bisa dijadikan bagian dari provinsi manapun, termasuk Kalimantan Timur,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di Tenggarong, Sabtu (2/8/2025).
Ahmad Yani menegaskan, IKN tidak bisa disamakan dengan daerah otonomi biasa. Meski nantinya akan dipimpin oleh seorang gubernur, itu tidak otomatis membuat IKN menjadi bagian dari wilayah administratif Kalimantan Timur.
“Kalau pun ada kepala daerah, itu dalam konteks otorita, bukan gubernur provinsi. Jadi, tidak bisa diposisikan seperti provinsi baru,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa Kukar telah kehilangan beberapa wilayah akibat pembentukan IKN. Hal itu semakin memperkuat bahwa IKN berdiri atas dasar hukum khusus dan tak bisa disamakan dengan provinsi lain.
“Beberapa kecamatan seperti Samboja Barat dan Loa Janan sudah masuk ke wilayah IKN. Ini menunjukkan kalau wilayah kita memang sudah menjadi bagian dari IKN berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
Ahmad Yani meminta semua pihak menghormati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak menyebarkan wacana yang justru bisa menimbulkan kebingungan publik.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.