
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud angkat bicara terkait pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kaltim. Ia memastikan proses penganggaran dan pengadaan telah melalui mekanisme yang berlaku serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasanuddin menjelaskan, setiap belanja daerah, termasuk pengadaan kendaraan dinas, wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisa Standar Belanja (ASB). Menurutnya, tahapan itu menjadi pintu awal sebelum anggaran disetujui.
“Kalau pengadaan seperti itu, harus pakai pedoman SSH, standar satuan harga. Kemudian ada analisa standar biaya belanja. Itu dicek dulu. Setelah itu masuk lagi ke pengawasan. Harus lewat e-katalog supaya harganya tidak di-up,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut pengadaan mobil dinas masuk dalam kategori sarana dan prasarana (sapras) pemerintah daerah. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara detail mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Semua dibahas. Di komisi-komisi terkait dibedah dulu. Setelah itu masuk ke Badan Anggaran, dibahas bersama TAPD. Jadi ada tahapan yang jelas,” jelasnya.
Politikus tersebut juga menegaskan, mekanisme e-katalog menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas belanja daerah. DPRD, kata dia, telah meminta Inspektorat untuk turut mengawal proses pengadaan agar sesuai aturan dan siap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Hasanuddin, pengadaan kendaraan dinas bukan semata soal fasilitas, melainkan bagian dari kebutuhan operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Ini bukan soal kenyamanan, tapi soal operasional pemerintahan supaya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengadaan kendaraan baru dilakukan setelah kendaraan dinas lama dilelang. Mobil yang telah berusia lebih dari tujuh hingga sepuluh tahun dinilai tidak lagi efisien karena biaya perawatan yang tinggi.
“Yang tua-tua dilepas karena biaya perawatannya lebih besar dari manfaat penggunaannya. Di atas 7 sampai 10 tahun memang biasanya dilelang,” pungkasnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



