
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola wilayah laut sejauh 0–12 mil. Kewenangan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas maritim.
Hasanuddin mengatakan, meski sejumlah kebijakan dan perizinan sektor maritim berada di pemerintah pusat, pemerintah provinsi tetap mempunyai ruang kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita melihat kita punya kewenangan provinsi 0–12 mil pengelolaan kawasan laut itu,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/10/2026).
Hasanuddin menjelaskan, salah satu instrumen terkait pemanfaatan ruang laut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Menurutnya, potensi kawasan laut Kaltim perlu dikelola lebih optimal agar memberikan kontribusi terhadap PAD.
Ia menyoroti aktivitas kapal di kawasan Muara Berau yang dinilai belum memberikan pemasukan optimal bagi daerah. Hasanuddin menyebut terdapat sekitar 100 kapal atau vessel yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kenapa di Muara Berau ada 100 vessel, itu tidak menghasilkan PAD sama sekali, padahal itu di bawah 12 mil, cuma 8 mil,” katanya.
Menurut Hasanuddin, aktivitas maritim yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut seharusnya dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan baru. Karena itu, diperlukan mekanisme pengelolaan yang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong perusahaan daerah (perusda) mengambil peran melalui kerja sama dengan pelaku usaha. Salah satu skema yang dinilai memungkinkan adalah business to business (B2B), sehingga kerja sama dilakukan antara perusda dan badan usaha.
“Prinsipnya bagaimana pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dapat, karena bisa B2B namanya. Jadi bukan pemerintah dengan pengusaha, tapi perusda. Kita membuat perusda untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Hasanuddin kembali mempertanyakan belum optimalnya kontribusi aktivitas kapal terhadap PAD, terlebih kegiatan maritim di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sekitar 20 tahun.
“Nah, kita tidak dapat sampai 20 tahun beroperasi perusda itu dengan 150 vessel, berapa triliun per bulan?” ungkapnya.
Ia mengatakan skema kerja sama tersebut masih perlu dirumuskan bersama pihak terkait. Pengaturan teknis nantinya diharapkan tetap mengacu kepada kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka sumber PAD baru sekaligus memastikan potensi ekonomi kawasan laut Kaltim memberikan manfaat lebih besar bagi daerah. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



