gratispoll
Nasional

Kesepakatan Dagang dengan Trump, Data Pribadi Warga RI Kini Bisa Ditransfer ke AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: Reuters)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia menyepakati kerja sama dagang dengan Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang memungkinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke AS. Kesepakatan ini diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih pada Senin, 22 Juli 2025 waktu setempat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan bersama yang dirilis melalui situs resminya.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari Framework of Reciprocal Trade Agreement antara Indonesia dan AS. Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi menjadi poin penting dalam membuka hambatan perdagangan, layanan digital, dan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha asal AS.

Baca  80,9% Publik Puas dengan 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” lanjut Gedung Putih dalam dokumen lembar fakta bertajuk AS dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.

Di Indonesia, transfer data pribadi ke luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam beleid itu, pengiriman data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.

Baca  Jokowi Perintahkan Polri: Usut Tuntas dan Transparan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jika standar tersebut tak terpenuhi, maka pengendali data wajib memastikan ada perlindungan memadai dan bersifat mengikat. Bila tetap tidak terpenuhi, maka persetujuan eksplisit dari pemilik data menjadi syarat wajib.

Selain itu, UU PDP juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran transfer data, termasuk denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Langkah ini sekaligus menjawab tekanan lama dari perusahaan teknologi AS yang menginginkan kebebasan transfer data lintas negara. Dengan pengakuan resmi dari Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut kini bisa beroperasi lebih leluasa dalam pemrosesan data warga RI.(ndi)

Baca  Pasangan Anies-Cak Imin Bakal Daftar ke KPU Hari Pertama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button