Nasional

Kemlu Ungkap 166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha (Foto: InfoPublik/Amiryandi)

Editorialkaltim.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia melaporkan bahwa saat ini terdapat 166 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa mayoritas kasus tersebut terjadi di Malaysia, berkaitan dengan peredaran narkotika, serta kasus lainnya yang tersebar di berbagai negara, terutama di Timur Tengah, yang umumnya berkaitan dengan pembunuhan.

Menurut data terkini, dari jumlah tersebut, 133 di antaranya adalah laki-laki dan 33 adalah perempuan. Dengan rincian kasus, 58 WNI terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan, sedangkan 108 lainnya karena kasus peredaran narkoba.

Baca  Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban dalam Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Judha Nugraha menegaskan, dalam menangani kasus-kasus ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk hadir dan memberikan perlindungan sejak awal munculnya kasus.

“Kita ingin memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan dukungan kepada WNI kita yang menghadapi kasus high profile ini,” ujar Judha.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pemerintah, melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri, telah menyediakan pendampingan hukum, termasuk pengacara dan penerjemah, untuk membantu para WNI tersebut.

Baca  Prabowo-Gibran Tak Akan Hadir Sidang Putusan Pilpres di MK

Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengakses layanan konsuler dan memastikan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum terpenuhi.

Judha juga menegaskan bahwa peran pemerintah Indonesia bukan untuk memberikan impunitas atau mengintervensi substansi kasus di pengadilan, karena hal tersebut merupakan yurisdiksi dan kedaulatan hukum negara tempat WNI tersebut menjalani proses hukum.

Dalam upaya lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri berusaha untuk melakukan family engagement dan family reunion, dengan tujuan untuk mempertemukan kembali WNI yang berada di penjara dengan keluarganya.

Baca  Daftar Wilayah Terdampak Potensi Cuaca Ekstrim Sulsel hingga 16 Februari 2023

“Ini merupakan bagian penting dari upaya kita, untuk memberikan kesempatan kepada mereka saling melepas rindu, yang pada akhirnya bisa membuat mereka merasa lebih nyaman karena dapat berkontak langsung dengan keluarga,” tutup Judha. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button