IKNNasional

Kemenpan RB Minta Sri Mulyani Berikan Insentif Rp100 Juta untuk PNS yang Pindah ke IKN

Rumah menteri di IKN Nusantara (Foto: Dok PUPR)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan insentif sebesar Rp100 juta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru. Insentif ini diharapkan sejajar dengan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh pejabat eselon I di Otorita IKN.

Arizal, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur di Kemenpan RB, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk memotivasi PNS agar mau melakukan relokasi.

Baca  Profil Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Baru Pengganti Arifin Tasrif

“Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya tekankan enam kali, kami sudah melakukan pertemuan intens dengan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenai hal ini,” ucap Arizal saat berbicara dalam ASN Fest 2024 di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, Arizal menjelaskan besaran tunjangan yang diusulkan bertujuan untuk menutupi biaya besar yang dibutuhkan PNS saat pindah ke IKN, termasuk biaya pendidikan anak dan penggunaan fasilitas kelas internasional.

Baca  Indonesia Terpilih sebagai Anggota Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional 2023-2025, Perkuat Kerjasama Energi Nuklir Damai

“Contoh nyata, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya hanya mendapatkan tukin Rp40 juta, sementara di IKN, eselon yang sama mendapatkan Rp100 juta. Kami ingin kesetaraan itu,” paparnya.

Ditambahkan juga bahwa ASN yang bertugas di IKN harus memenuhi kriteria khusus, seperti kemampuan literasi digital dan kolaboratif, seiring dengan konsep kerja berbasis digital yang akan diterapkan.

“Jadi ke depan, kalau ASN tidak berkinerja, mohon maaf, dia akan ditinggalkan,” tegas Arizal.

Baca  Hakim Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Pengusulan insentif ini menjadi salah satu strategi untuk mengurangi jumlah ASN yang harus dipindahkan, yang kini berkurang dari 11.911 menjadi 3.246 ASN hingga akhir Desember 2024. Proses pemindahan ini melibatkan 36 Kementerian/Lembaga secara bertahap. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker