Nasional

Kemendikbudristek Naikkan Anggaran KIP Kuliah 2025, Capai Rp14,69 Triliun untuk 1 Juta Lebih Mahasiswa

Ilustrasi calon penerima KIP Kuliah (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan peningkatan anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pada tahun 2025, anggaran yang disiapkan mencapai Rp14,69 triliun, menargetkan sebanyak 1.040.192 penerima.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada hari Rabu (5/6/2024).

“Untuk Sekretariat Jenderal kita melaksanakan program KIP Kuliah yang alokasi anggarannya tahun depan meningkat dari tahun sekarang yaitu Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun,” ujar Suharti.

Baca  Kemendikbudristek: Kampus Wajib Beri Kelonggaran Mahasiswa Bayar UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Kenaikan anggaran ini terjadi meskipun terdapat perbedaan kecil antara anggaran indikatif Rp14,69 triliun dengan usulan baseline sebelumnya yang mencapai Rp14,73 triliun.

“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” tambah Suharti.

Program KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca  DPR Desak Kemendikbudristek Cari Solusi Kekurangan Guru di Sekolah Swasta Akibat Alih Status PPPK

Berikut beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh penerima KIP Kuliah:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran untuk seleksi masuk SNBT dan seleksi mandiri yang diusulkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  2. Pembiayaan pendidikan yang gratis sampai lulus, dengan jumlah maksimal yang disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi: 12 juta untuk prodi kesehatan akreditasi A dan 8 juta untuk prodi non kesehatan akreditasi A; 4 juta untuk akreditasi B, serta 2,4 juta untuk akreditasi C.
  3. Bantuan biaya hidup yang bervariasi sesuai dengan klaster wilayah yang dipengaruhi oleh indeks biaya hidup kota atau kabupaten, mulai dari 800 ribu hingga 1,4 juta rupiah per bulan. (ndi)
Baca  Kemendag Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174 Miliar, Bea Cukai: Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button