Nasional
Trending

Kemenag Merasa Timpang, Anggaran Pendidikan Hanya Rp35 Triliun dari Rp630 Triliun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Persoalan pembagian anggaran pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Dalam sesi pers yang diadakan Rabu (29/5/2024), ia menyatakan alokasi anggaran yang diterima oleh Kemenag sangat timpang, yaitu hanya Rp35 triliun dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp630 triliun.

“Harus ada keadilan dalam pembagian anggaran pendidikan. Berdasarkan pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani di rapat paripurna, anggaran pendidikan keseluruhan adalah Rp630 triliun, sementara Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, ini sangat mengkhawatirkan,” tutur Kang Ace, panggilan akrab Ace Hasan Syadzily.

Baca  Densus 88 Bekuk Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS di Bekasi, Diduga Karyawan BUMN

Ace, yang berasal dari Partai Golkar, menambahkan anggaran terbesar di Kemenag dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

Ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut mengenai persentase dari KIP Kuliah yang dialokasikan untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan institusi pendidikan agama lainnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengkritik distribusi program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menurutnya belum menunjukkan adanya keadilan.

“Proses rehabilitasi ruang kelas juga belum terlihat secara menyeluruh,” ujarnya lagi.

Baca  Jokowi Curhat "Istana" Sering Dijadikan Kambing Hitam

Dengan hanya Rp35 triliun dari total anggaran Rp630 triliun, menurut Ace, pembagian anggaran untuk Kemenag tidak mencerminkan kesetaraan.

“Padahal, semua anak-anak yang bersekolah di madrasah atau kuliah di UIN, STAIN, STAI, ataupun tempat lain, merupakan bagian dari anak bangsa yang berhak atas akses pendidikan yang setara,” jelasnya.

Ace juga mendukung keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru-baru ini menunda pemberian status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Keputusan tersebut sangat tepat. Kalau tidak ditunda, beban mahasiswa akan semakin berat,” katanya.

Baca  Komisi X DPR Minta Tendik Segera Diangkat PPPK, Abdul Fikri: Operator Sekolah itu Penting!

Di akhir pernyataannya, Ace menyoroti adanya kekurangan dalam pendataan dan distribusi program negara untuk siswa dan mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang belajar di institusi di bawah Kemenag.

“Kegagalan dalam pendataan dan distribusi program ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam sistem,” tegas Kang Ace. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button