Editorialkaltim.com – Unit Reserse Kriminal Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban melahirkan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (2/7/2024).
Iptu Helmi S. Saputro, Kepala Satuan Reserse Kriminal, menyatakan kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Laporan tersebut berisi informasi bahwa korban telah dihamili oleh saudara kandungnya sendiri pada Januari 2024.
“Kami menerima laporan dari keluarga bahwa terjadi insiden persetubuhan yang berujung pada kelahiran seorang anak perempuan,” jelas IPTU Helmi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, korban dan pelaku merupakan keluarga dekat. Pada bulan Juli hingga November 2023, saat orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan ancaman pembunuhan apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Pidum, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Sat Reserse Kriminal, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung di samping Kantor Desa Rantau Panjang pada pukul 22.00 WITA,” ungkap Helmi.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial JA, mengakui perbuatannya setelah interogasi awal. Ia kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut motif dan detail insiden tersebut, serta memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.