Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim: Ada Unsur Perbuatan Pidana

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
(Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Editorialkaltim.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, semakin menuai perhatian publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah serius dengan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang selama 9 jam pada Senin (3/7/2023).

Keputusan ini memberikan dorongan yang kuat bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan.

Dalam pengumumannya di Bareskrim Polri pada hari Selasa (4/7/23), Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera memulai upaya penyidikan pada kasus ini.

Sebelumnya, empat orang saksi dan lima orang saksi ahli telah diperiksa oleh polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini.

Penyelidikan juga melibatkan pelapor kasus ini. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi meyakini bahwa tindak pidana terjadi dalam kasus ini.

“Kami sudah cukup yakin bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” tegas Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan dengan cermat dan profesional. Tim penyidik mengajukan total 26 pertanyaan yang mencakup berbagai aspek terkait Pondok Pesantren Al Zaytun, termasuk sejarah, struktur organisasi, dan konten video yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

“Panji Gumilang telah memberikan jawaban atas semua pertanyaan dan mengakui kebenaran dari video-video yang menjadi perhatian kami. Ia mengakui bahwa pernyataan yang terdapat dalam video tersebut benar dan dilakukan oleh dirinya,” Ungkapnya.

Meskipun proses penyidikan telah dimulai, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Panji Gumilang, yang menjalani pemeriksaan hari ini, masih berstatus terlapor.

Pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti yang lengkap akan menjadi langkah berikutnya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version