KASN Ungkap 400 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024
Editorialkaltim.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan terdapat sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2/2024).
Menurut Maria, dari jumlah tersebut, sebanyak 143 ASN telah terbukti melanggar netralitas dan rekomendasi penindakan telah disampaikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
“Sejauh ini, sekitar 70 persen dari rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Maria.
Pelanggaran netralitas yang paling dominan terjadi melalui media sosial, di mana ASN terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan seperti memberikan like, komentar, dan membagikan konten terkait salah satu pihak dalam pemilu.
“Hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran,” bebernya.
Untuk diketahui, Pengaturan mengenai netralitas ASN dalam konteks pemilu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedua peraturan ini menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh dan intervensi politik, termasuk larangan untuk bergabung dengan partai politik atau menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.