Editorial

KASN Terima 219 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Pemilu 2024, 50 Persen Dinyatakan Bersalah

Konferensi pers Ketua KASN, Agus Pramusinto setelah acara Anugerah Meritokrasi KASN 2023 (Foto: Dok KASN)

Editorialkaltim.com – Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 semakin mendekat, dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, hanya dalam hitungan hari.

Netralitas birokrasi menjadi sorotan, bukan hal baru dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan pemilihan di Indonesia. Bawaslu memiliki amanah untuk mengawasi dan menindak netralitas birokrasi, sesuai dengan Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017).

Baca  Ganjar-Mahfud Mendominasi Penghitungan Suara di Luar Negeri, Menang di 12 Kota

Kini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, setengahnya telah diperiksa dan diakui bersalah oleh KASN.

“Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

Baca  Migrant Care Ungkap Jual Beli Surat Suara Pemilu RI di Malaysia

Agus Pramusinto, menyoroti intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN sebelum dan sesudah Pemilu atau Pilkada sebagai salah satu penyebab pelanggaran netralitas. Oleh karena itu, peran penjabat (pj) kepala daerah dianggap sangat penting untuk menjaga netralitas dalam menjalankan birokrasi dan politik di pemda.

“Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Baca  Nursobah: Kekosongan Hukum dan Pemilu yang Tak Menentu - Suatu Tantangan Demokrasi Kita

Sebelumnya, Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu mendatang mencapai 8.000 hingga 10.000 kasus.

Prediksi ini berdasarkan perhitungan matematis pada Pilkada 2020, yang meski hanya diadakan di 270 daerah, menimbulkan 2.304 kasus pelanggaran netralitas ASN. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button