Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Berikut Jadwalnya
Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan jadwal dan besaran gaji untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan setelah anggota KPPS resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bertugas pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Masa kerja anggota KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai sebelum hingga setelah pelaksanaan Pemilu 2024, yang mencakup tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024.
Dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, diatur besaran gaji yang mengalami penyesuaian pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.
Khusus untuk tahun 2024, gaji ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900 ribu untuk Pilkada 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp550 ribu.
Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para petugas KPPS atas kontribusi mereka dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia.
Adapun jadwal pencairan honor untuk petugas KPPS di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan SK tersebut, pencairan honor diperkirakan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja berakhir atau setelahnya, menandai komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak petugas KPPS terpenuhi secara adil dan tepat waktu. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.