KaltimSamarinda

Kamus Usulan DPRD Kaltim Bertambah Jadi 160 Judul untuk RKPD 2027

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Jumlah kamus usulan DPRD Kalimantan Timur untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2027 bertambah. Dari sebelumnya 126 judul, kini meningkat menjadi 160 judul kamus usulan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, usai mengikuti rapat konsultasi terkait progres dan dinamika Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2027 di Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu (4/3/2026).

“Nah, ini dari 126 menjadi 160 judul-judul kamus,” ujarnya.

Kamus Usulan DPRD merupakan daftar kategori kegiatan atau menu pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan bagi anggota DPRD dalam menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Ibadah Natal di Kampung Cempedas

Baba menjelaskan, total usulan yang masuk dari seluruh fraksi mencapai 306. Namun setelah dilakukan pembahasan dan penyelarasan, ditemukan banyak usulan yang memiliki kesamaan antarfraksi sehingga perlu dirapikan.

“Dari keseluruhan itu, usulan dari seluruh fraksi ada 306 usulan. Tetapi setelah kita pelajari, banyak yang dobel antara fraksi A dan fraksi B. Maka setelah dirapikan menjadi 160 usulan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa kamus usulan juga dihapus karena dinilai tidak sejalan dengan prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Meski begitu, sejumlah sektor strategis tetap dipertahankan karena dinilai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Baca  Dewan Samarinda Minta Pemkot Tingkatkan Alokasi Anggaran Pendidikan

Sektor tersebut antara lain infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pendidikan gratis atau Gratispol. Usulan yang berkaitan dengan desa, nelayan, dan petani juga tetap dimasukkan dalam daftar kamus usulan.

“Untuk desa tetap ada. Nelayan dan petani juga ada yang masuk,” katanya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah item yang tidak dapat dimasukkan dalam kamus usulan karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di antaranya pengadaan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan). Meski demikian, pengadaan bibit masih memungkinkan untuk diusulkan dengan komposisi anggaran tertentu.

“Pupuk dan alsintan itu kewenangan pusat. Terkecuali pengadaan bibit, bisa saja digabung dengan pupuk, tapi tidak boleh mayoritas pupuknya. Tetap mayoritas bibitnya, dan itu biasanya di kehutanan,” ungkapnya.

Baca  Kota Samarinda Berhasil Pertahankan UHC di Tahun 2024

Terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan, Baba mengaku belum dapat memastikan. Pasalnya, pelaksanaan program tersebut baru akan berjalan pada tahun 2027 dan masih bergantung pada kondisi keuangan daerah saat itu.

Ia juga menyinggung dinamika global, termasuk potensi konflik yang dapat memengaruhi kondisi fiskal daerah, salah satunya melalui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button