
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong penguatan regulasi dan sistem pengawasan di seluruh satuan pendidikan, terutama pesantren. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan.
Hetifah menegaskan, lingkungan belajar harus dirancang dengan mengutamakan aspek keselamatan anak. Mulai dari penataan fasilitas hingga pola interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik perlu memiliki standar yang jelas.
“Di kampus, di sekolah, di pesantren, di madrasah, penyusunan dan pengaturan tempat belajar maupun tempat tinggal harus menggunakan standar yang membuat anak-anak merasa aman dan terlindungi. Misalnya jangan ada tempat-tempat yang terpencil, toilet jangan jauh dari tempat belajar, dan harus ada etika dalam interaksi,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia juga mengusulkan adanya aturan yang melarang pertemuan pribadi antara peserta didik dengan tenaga pendidik tanpa pengawasan. Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan justru berawal dari pertemuan di lokasi yang tertutup atau tidak semestinya.
“Jangan sampai santri ataupun anak diminta datang ke tempat tinggal gurunya. Itu harus ada pengawasan,” katanya.
Selain regulasi, Hetifah menilai budaya pelaporan di lingkungan pendidikan juga harus diperkuat. Ia menyoroti masih banyak kasus yang baru terungkap setelah jumlah korban bertambah karena minimnya mekanisme pengaduan yang aman.
“Culture pengaduan kita juga harus dibangun. Jangan sampai kasus sudah meluas baru diketahui, padahal sejak awal seharusnya sudah bisa dilaporkan,” jelasnya.
Menurutnya, peserta didik juga perlu dibekali pendidikan mengenai sikap asertif agar berani menolak tindakan yang tidak pantas serta mengetahui saluran pelaporan jika mengalami atau menyaksikan dugaan pelanggaran.
“Kita harus memberikan pendidikan kepada anak-anak untuk bersikap asertif. Kalau merasa ada yang salah, mereka harus bisa menolak. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, mereka juga harus tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hetifah menyebut setiap sekolah maupun pesantren sebaiknya memiliki guru Bimbingan Konseling (BK) atau petugas khusus yang dipercaya peserta didik untuk menerima laporan. Namun, ia mengakui proses pelaporan kerap terhambat karena pelaku memiliki jabatan atau pengaruh di lingkungan pendidikan.
“Karena pelakunya kadang-kadang orang yang memiliki power dan pengaruh, membuat korban takut. Karena itu persoalan ini harus dibongkar supaya tidak terus terjadi. Salah satu kuncinya adalah memberikan hukuman yang memberikan efek jera,” tegasnya.
Tak hanya meminta sanksi berat bagi pelaku, Hetifah juga menegaskan lembaga pendidikan yang terbukti melakukan atau sengaja menutupi kasus kekerasan harus dikenai sanksi tegas. Menurutnya, penutupan institusi pendidikan dapat menjadi pilihan apabila terbukti melindungi pelaku atau menutup-nutupi kasus kekerasan terhadap peserta didik. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


