Nasional

Jumlah Amicus Curiae dalam Perkara PHPU Pilpres 2024 Capai Rekor Tertinggi di Mahkamah Konstitusi

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono (Foto: Humas MK)

Editorialkaltim.com – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 menyisakan cerita tersendiri di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat hingga 17 April 2024, MK telah menerima 23 permohonan untuk berstatus Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, yang menandai jumlah terbanyak sepanjang sejarah PHPU Presiden.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengungkapkan fenomena ini saat ditemui di Gedung 3 MK, Kamis (18/4/2024).

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” tutur Fajar.

Menurutnya, Amicus Curiae hadir bukan sebagai pihak yang beperkara, melainkan sebagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan dan aspirasi terhadap kasus PHPU yang tengah dihadapi.

Baca  Tok, Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Berlaku Seumur Hidup

Fajar juga menjelaskan tidak semua Amicus Curiae akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Berdasarkan kebijakan Majelis Hakim Konstitusi, hanya Amicus Curiae yang permohonannya diterima sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan turut dibahas,” ungkap Fajar.

Lebih lanjut, ia menambahkan deadline tersebut sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah deadline tersebut.

Mengenai pengaruh Amicus Curiae terhadap putusan, Fajar menegaskan hal tersebut tergantung sepenuhnya pada otoritas hakim konstitusi.

“Bisa jadi semua pertimbangan Amicus Curiae dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, sebagian saja, atau mungkin tidak sama sekali karena dianggap tidak relevan,” jelas Fajar.

Baca  Jokowi Resmikan Pembangunan PLTS di IKN Berkapasitas 50 Megawatt, Mampu Kurangi 104.000 ton Emisi Karbon Tiap Tahun

Sebagai catatan, hingga Rabu (17/4/2024) sore, berbagai lapisan masyarakat termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara PHPU Presiden Tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap dari 23 pengajuan Amicus Curiae yang telah terdaftar di MK.

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Kelompok: Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lainnya
  8. Organisasi Mahasiswa gabungan UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Kelompok: Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Baca  Menteri Basuki Sebut Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Ukurannya Kecil

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button