Nasional

Jokowi, Gibran hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Jokowi, Gibran hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK oleh TPDI (Dok TPDI)

Editorialkaltim.com –Kepala Negara Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama kedua putranya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).

Laporan ini diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan ini muncul sebagai dampak dari putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca  IKN Bakal Uji Coba Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang di Juli 2024

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S.

Keputusan ini telah menimbulkan berbagai kontroversi, terutama karena memberikan peluang kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Baca  Menerapkan Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024

Tentu saja, salah satu aspek yang menarik perhatian adalah bahwa Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran. Ini menjadi elemen kunci dalam laporan yang diajukan kepada KPK.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Namun, Ali tidak dapat mengungkapkan materi laporan atau pihak yang melaporkan.

Baca  Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain, Hetifah: Harapan Baru untuk Prestasi Timnas

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” ujar Ali Fikri.

Ia menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button