Nasional

Jimly Bantah Anwar Usman Kembali Menjabat Ketua MK, Sebut Berita Hoaks

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Beredarnya informasi yang menyatakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan tegas dari Jimly Asshiddiqie. Dalam kesempatan menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Selasa (20/2/2024), Jimly menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Menurut Jimly, belum ada keputusan final dari pengadilan yang memungkinkan Anwar Usman untuk kembali menjabat.

“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Jimly, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyatakan bahwa MKMK telah menetapkan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang mengharuskannya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca  5 Fakta Presiden Iran Meninggal dalam Tragedi Helikopter

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan tersebut.

Lebih lanjut, Jimly meluruskan bahwa yang diputus inkrah oleh PTUN Jakarta adalah permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, namun hanya dalam konteks penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga.

Baca  MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

“Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final,” tegasnya.

Kontroversi ini bermula dari sebuah unggahan Facebook yang menyebutkan bahwa Anwar Usman, mantan Ketua MK dan adik ipar Presiden Joko Widodo, kembali menjadi Ketua MK.

Isu ini mencuat setelah PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela terkait gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terhadap Ketua MK yang baru.

Baca  Jokowi Minta Mendikbudristek Nadiem Naikkan Anggaran Riset Tahun ini: Tak Mungkin Presiden Baru Berani Potong

Majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tertanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button