Kaltim

Jika Menang Pilgub, Seno Aji Janji Lindungi Hak Masyarakat Adat Kaltim

Calon Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Isu penggusuran masyarakat adat di sejumlah area di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta dalam Dialog Kebudayaan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030 yang berlangsung di Universitas Mulawarman pada hari Kamis (5/9/2024).

Seno Aji, yang merupakan Bakal Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Rudy Mas’ud dan hadir sebagai pembicara, menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh peserta tersebut.

Dalam responsnya, Seno menyatakan bahwa penggusuran masyarakat adat sebaiknya disebut sebagai pemindahan. Alasannya, karena situasi serupa tidak hanya berlaku bagi masyarakat di IKN, tetapi juga terjadi pada masyarakat Kalimantan Timur yang terlibat dalam pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan.

Baca  Debat Kedua Pilkada Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Paparkan Visi Pembangunan Kota

“Artinya tadi sudah di sampaikan ada pengusiran di ikn walaupun itu bukan pengusiran tapi pemindahan,” paparnya.

Kendati demikian melalui program visi misinya Rudy Mas’ud dan Seno Aji akan melakukan aturan yang mengikat kebawah terkait dengan Masyarakat Adat. Setiap investor yang akan berinvestasi di suatu wilayah yang ada di Kaltim harus berkewajiban menjamin hak masyarakat adat.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat adat dan lingkungan kebudayaannya.

Baca  PKS Tegaskan Tidak Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Minta Balas Dukungan

“Harus ada ada aturan top down yang mewajibkan para pengusaha mereka pada saat membuka lahan harus menjaga betul masyarakat adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Undang-undang yang mengatur tentang Masyarakat Adat sudah ada yang dibuat dalam bentuk Perda. Seperti Perda masyarakat adat, perda Desa adat, dan Perda Pemajuan Kebudayaan.

Tetapi Rancangan Undang-Undang yang lebih spesifik mengatur hal tersebut sampai saat ini belum disahkan. Sehingga RUU tersebut apabila sudah disahkan akan memudahkan pemerintah daerah untuk membuat Perda untuk disesuaikan.

Baca  Terbaru Urus Paspor untuk Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Seno berkomitmen, jika terpilih akan melestarikan Masyarakat Adat berikut dengan kebudayaannya. Selain itu menempatkan mereka sesuai dengan kebudayaan yang mereka miliki di Kaltim.

Terkahir, Seno menjelaskan apabila RUU Masyarakat Adat tahun ini disahkan. Maka pekerjaan rumah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilantik, menyelaraskan RUU Masyarakat Adat dengan perda yang ada menjadi lebih jelas dan rinci. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker