Kaltim

Jelang Pemilu 2024, Pemantauan Isi Siaran Jadi Prioritas KPID Kaltim

Rapat kerja KPID Kaltim, pada pada Senin (6/3/2023).

Editorialkaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Kerja (Raker) di Ruang Tenguyun, pada Senin (6/3/2023). Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPID Kaltim beserta TAD (Tenaga Ahli Daerah), Asisten dan Bendahara.

Menurut Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, Raker ini bertujuan sebagai acuan kerja-kerja KPID Kaltim melalui bidang-bidang yang ada, baik Kelembagaan, PS2P, maupun Pengawasan Isi Siaran (PIS).

“Raker ini penting sebagai acuan bagi KPID Kaltim dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyiaran di wilayah Kalimantan Timur,” jelas Irwansyah.

Baca  Hadi Mulyadi Bidik Senayan, Pastikan Ikut Bertarung di Pileg 2024 Lewat Gelora

Koordinator bidang kelembagaan, Dedy Pratama menambahkan, Raker ini juga untuk mematangkan program kerja KPID selama satu tahun ke depan, terutama dalam penguatan kelembagaan dengan kolaborasi bidang PS2P dan PIS. Menurutnya, salah satu program penting yang akan dilaksanakan adalah pemantauan isi siaran pilkada dan anugerah penyiaran KPID yang akan dilaksanakan pada September 2023 mendatang.

Baca  KPID Kaltim dan KPI Aceh Dorong Peluang Usaha Penyiaran di Daerah

“Semoga program-program yang dirancang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Timur dalam hal penyiaran,” ujar Dedy.

Untuk informasi, KPID Kaltim memiliki cakupan kerja yang berkaitan dengan pengawasan penyiaran di wilayah Kalimantan Timur. Tugas dan kewenangan KPUD Kaltim diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyiaran.

Baca  Hari Kearsipan Nasional di Kaltim Akan Dimeriahkan dengan Serangkaian Acara Budaya

Dalam pelaksanaannya, KPID Kaltim memikliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengawasan penyiaran di wilayah Kalimantan Timur, mengawasi dan mengevaluasi program siaran di stasiun televisi dan radio lokal, juga memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar kode etik penyiaran atau peraturan yang berlaku.

[HMS | NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button