KaltimSamarinda

JATAM Kaltim Kritik Tuntutan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Eks Kadis ESDM

JATAM Kaltim Kritik Tuntutan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Eks Kadis ESDM (Foto: Jatam Kaltim)

Editorialkaltim.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyoroti tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah.

Organisasi tersebut menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa karena dinilai belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak lingkungan serta aspek pengawasan pertambangan selama Amrullah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim pada periode 2010–2018.

Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, hingga 2018 terdapat 1.735 lubang bekas tambang di wilayah Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 30 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang hingga akhir masa jabatan Amrullah.

Baca  DPRD Kaltim Evaluasi Perda untuk Efektivitas Pelaksanaan di Kaltim

Selain itu, JATAM juga menyinggung perkara suap penerbitan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2015 yang menyeret nama Amrullah bersama Dayang Donna Faruk. Kasus tersebut disebut berdampak pada kerusakan lingkungan seluas sekitar 34 ribu hektare di Kalimantan Timur.

JATAM turut mengutip pernyataan Amrullah pada 2017 yang meminta perusahaan tambang menutup lubang bekas galian. Namun, menurut data organisasi tersebut, jumlah lubang tambang tercatat 632 lubang pada 2016 dan meningkat menjadi 1.735 lubang saat masa jabatannya berakhir pada 2018.

Hingga kini, JATAM Kaltim mencatat total korban meninggal dunia di lubang bekas tambang yang belum direklamasi mencapai 50 orang. Salah satu kasus yang disebut adalah meninggalnya Febi Abdi Witanto pada 2021 di lubang bekas tambang milik CV Arjuna.

Baca  Audit Ditunda hingga 2025, DPRD Samarinda Pertanyakan Nasib Upah Pekerja

Menurut JATAM, CV Arjuna telah beroperasi sejak 2006 di wilayah Makroman. Aktivitas perusahaan tersebut disebut berdampak pada banjir lumpur batubara yang merusak sawah, kolam ikan, kebun, kandang ternak, hingga rumah warga di Jalan Tawes RT 13. Dampak tersebut dinilai turut memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Terkait perkara hukum tersebut, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan lingkungan dan korban dalam putusan. Kedua, mendorong penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dan pihak lain yang terlibat. Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka data jaminan reklamasi, status lubang tambang, serta hasil pengawasan secara transparan kepada publik.

Baca  Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda Nilai Proyek Pembangunan Belum Transparan

JATAM Kaltim menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta memantau tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button