
Editorialkaltim.com – Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan melalui penataan perizinan yang lebih tertib dan transparan. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Izin Dokter Hewan Praktik Bersama yang dapat diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemohon yang ingin mengurus izin dokter hewan praktik bersama wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan memenuhi standar perizinan.
“Persyaratan ini disusun untuk menjamin legalitas praktik dokter hewan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan hewan di Kota Bontang,” ujarnya.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain surat permohonan, scan KTP asli, scan NPWP, serta pas foto berwarna dalam format JPEG. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan ijazah dokter hewan penanggung jawab dan surat keterangan dokter hewan penanggung jawab tempat praktik bersama.
Tidak hanya itu, pemohon harus menyertakan scan izin praktik dokter hewan dari masing-masing dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama. Izin tersebut harus diterbitkan oleh Kepala Dinas yang berwenang. Persyaratan lainnya meliputi dokumen keterangan pengelolaan lingkungan hidup serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legalitas lokasi usaha.
Muhammad Aspiannur menambahkan, aspek kompetensi profesi juga menjadi perhatian utama dalam proses perizinan. Karena itu, pemohon perlu melampirkan surat kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja sebagai konsultan.
Selain dokumen administratif, terdapat sejumlah surat pernyataan yang wajib disampaikan. Di antaranya surat rekomendasi praktik dokter hewan dari pengurus organisasi profesi kedokteran hewan setempat, surat pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang mempunyai SIP-DRH, surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta surat pernyataan kesediaan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
“Partisipasi dokter hewan dalam mendukung sistem kesehatan hewan nasional sangat penting. Karena itu, komitmen tersebut menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin praktik bersama,” jelasnya.
Ia berharap para pemohon dapat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Melalui penyederhanaan informasi persyaratan dan pelayanan yang semakin mudah diakses, DPMPTSP Bontang berkomitmen mendukung terciptanya layanan kesehatan hewan yang profesional, aman, dan sesuai regulasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung perkembangan sektor kesehatan hewan di Kota Bontang. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



