Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Atas Raperda Retribusi Pajak dan RDTR Bontang
Editorialkaltim.com – Fraksi PKS menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sumarno menyampaikan, raperda Bontang tentang pajak daerah pengaturannya masih diatur dalam UU Nomor 28/2009.
Dengan diundangkannya UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2022, ketentuan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Bontang yang berlaku saat ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2022.
Di dalam UU tersebut di atas juga mengharuskan semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu ) Perda dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Bontang sesuai Pasal 94 UU Nomor 1/2022. Di dalam pasal tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Menindaklanjuti Ketentuan tersebut, Pemkot Bontang telah menyusun raperda sesuai delegasi dengan menggabungkan pajak daerah. Selanjutnya, pemkot juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat Bontang saat ini.
Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 187 huruf b UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa “Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang – Undang ini” Ini maknanya bahwa paling lambat 4 Januari 2024 perda wajib diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Walikota tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan, RDTR menjadi acuan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan Keterpaduan, Keterkaitan, dan Keseimbangan antar sektor, dan penetapan lokasi dan fungsi rang untuk investasi.
“Kami dari Fraksi PKS sependapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya. (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.