Nasional

Ini Kronologi Ketua KPU Diduga Paksa Anggota PPLN Berhubungan Badan di Belanda

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, akan menjalani pemeriksaan dalam sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehubungan dengan tuduhan pelanggaran asusila (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap kejadian yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dalam dugaan pelanggaran kode etik berat. Hasyim diduga memaksa CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, untuk melakukan hubungan seksual.

Kronologi peristiwa itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut laporan, insiden tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, saat KPU tengah mengadakan kegiatan bimbingan teknis untuk PPLN di Den Haag, Belanda.

Baca  Soal Putusan DKPP ke KPU, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Itu Tak Penting

“Pada malam hari tanggal 3 Oktober, Hasyim mengundang CAT ke kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Awalnya, keduanya hanya berbincang di ruang tamu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo, anggota majelis DKPP.

“Namun, Hasyim kemudian membujuk dan memaksa CAT untuk berhubungan badan,” lanjutnya.

Ratna mengungkapkan meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim tetap bersikeras, dan akhirnya memaksa terjadinya hubungan tersebut.

Baca  DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Asusila

Kejadian itu berdampak pada kondisi kesehatan CAT, yang mengalami gangguan fisik dan harus menjalani pemeriksaan medis pada 18 Oktober 2023.

Pembacaan fakta-fakta tersebut sempat diinterrupt oleh kuasa hukum CAT, yang mempertanyakan keperluan detail tersebut dibacakan. Namun, sidang tetap dilanjutkan oleh Ratna.

“Hasil konsultasi medis menyarankan agar Hasyim dan CAT melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah Ratna.

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim via pesan WhatsApp, memintanya juga melakukan pemeriksaan medis. Hasyim merespons dengan kata-kata yang menunjukkan keakraban, “Iyaa siap sayang,” yang menurut Ratna mengindikasikan adanya hubungan lebih dari profesional.

Baca  Mahfud soal Ketua KPU Kena Sanksi DKPP: Jika Melanggar Lagi Harus Diberhentikan

Dari bukti dan kesaksian yang diajukan, termasuk komunikasi dan hasil pemeriksaan medis, DKPP memutuskan telah terjadi pelanggaran etik oleh Hasyim. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button