Nasional

Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Hubinter Polri: Pernah Sehari ke Luar Negeri lalu Balik RI

Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti (Tengah). (Foto: Div Humas Polri)

Editorialkaltim.com – Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, mengirimkan laporan perlintasan buron tersangka dugaan korupsi, Harun Masiku, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Kadiv Hubinter menyatakan bahwa ada data perlintasan yang menunjukkan Harun Masiku berada di Indonesia, meskipun politikus tersebut sempat berada di luar negeri.

“Setelah dia keluar dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor,” ujar Kadiv Hubinter Khrisna Murti melalui keterangan resminya, Senin (7/8/23).

Krishna Murti menegaskan bahwa rumor mengenai Harun Masiku bersembunyi di Kamboja adalah tidak benar. Berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, pihaknya memprediksi bahwa keberadaan Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri.

Baca  KPK Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Pungli di Rutan Sendiri, Total Rp 6,3 Miliar

Meskipun ada indikasi Harun berada di Indonesia, Polri tidak akan menghentikan pencarian tersangkanya di luar negeri.

“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” jelasnya.

Ia tak merinci waktu keberadaan yang bersangkutan terdeteksi di dalam negeri. Namun, dipastikan tempat pelariannya masih di wilayah Indonesia.

Di sisi lain, ia membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah kabur keluar negeri. Hanya saja, pelariannya dilakukannya dengan cepat langsung kembali ke Tanah Air.

Baca  Indonesia Kritik Keras Pendanaan Negara Maju Masih Sebatas Retorika, Jokowi: Bumi Kita Tengah Sakit

“Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam (Indonesia),” ungkapnya.

Harun Masiku sendiri merupakan tersangka suap terkait dengan Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dia diduga menyuap Wahyu agar memudahkan langkah mantan politikus PDIP tersebut melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur PAW. KPK telah menetapkan status tersangka untuk Harun sejak Januari 2020.

Perburuan Harun dimulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, termasuk Harun Masiku.

Baca  Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penodaan Agama

Sejak OTT berlangsung, Harun menghilang dan KPK terakhir kali mendeteksi keberadaannya di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Namun, upaya penangkapan gagal karena Harun diduga kabur. Akibatnya, Harun Masiku menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021. Bahkan, Interpol telah menerbitkan red notice untuk memperingatkan keberadaannya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button