Nasional

Hakim MK: Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Pemohon Gagal Buktikan Dalil

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menegaskan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengandung unsur nepotisme. Hal ini dinyatakan setelah pemohon gagal memberikan bukti dan penjelasan yang memadai atas dalil yang diajukan.

“Pemohon tidak memberikan penjelasan lebih rinci dan gagal membuktikan tuduhannya, sehingga Mahkamah tidak memiliki dasar untuk mempercayai kebenaran dalil yang diajukan. Lebih lanjut, posisi wakil presiden yang dipertanyakan pemohon merupakan posisi yang diisi melalui proses pemilihan, bukan diangkat secara langsung,” kata Yusmic.

Sementara itu, perwakilan dari kubu Prabowo-Gibran, yang juga menjadi pihak terkait dalam kasus ini, menolak dalil pemohon dengan tegas. Mereka berargumen bahwa Gibran terpilih melalui proses demokratis pemilu, bukan oleh penunjukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca  Yusril Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Nepotisme yang dimaksud adalah ketika seorang pejabat mengangkat keluarga atau saudaranya. Namun, jika yang bersangkutan terpilih oleh rakyat melalui pemilu, maka ini tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme. Larangan tersebut tidak bisa diinterpretasikan sebagai larangan bagi anak pejabat untuk mengembangkan karir,” jelasnya.

Pihak terkait juga menguatkan argumennya dengan menghadirkan bukti berupa keterangan dari ahli Edward Omar Sharief Hiariej dalam sidang tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk memperjelas pemilihan Gibran tidak melanggar prinsip anti-nepotisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk mendukung argumen mereka, pihak terkait menyertakan bukti dalam bentuk kesaksian dari ahli, Edward Omar Sharief Hiariej,” tambahnya.

Baca  Dianggap Menyimpang, Sivitas Akademika UGM Peringatkan Jokowi Lewat Petisi Bulaksumur

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan mengenai pasangan calon Prabowo-Gibran tanpa keberatan signifikan dari pasangan calon lain selama debat yang diadakan secara resmi. Menurut sumber yang terlibat, tidak adanya keberatan selama debat menunjukkan adanya pengakuan implisit terhadap keabsahan pencalonan Gibran. Hal ini membuat gugatan terhadap pencalonan tersebut dianggap kurang beralasan.

Di sisi lain, Eddy, seorang pengamat politik, membahas tentang keberatan Paslon 03 terhadap keabsahan pencalonan Gibran yang menyentuh isu nepotisme. Paslon 03 meminta agar beban pembuktian tidak hanya diletakkan pada mereka, tetapi juga pada Termohon atau KPU dan Pihak Terkait untuk membuktikan tidak adanya nepotisme. Namun, pendekatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum pembuktian.

Baca  DKPP Berhentikan Ketua KPU, Komnas Perempuan: Langkah Maju Basmi Kekerasan Seksual

Edward, seorang ahli hukum, menekankan bahwa beban pembuktian secara tradisional berada pada pihak yang mengajukan klaim.

“Dalam hukum, yang menggugat harus membuktikan klaimnya, bukan tergugat. Jika gugatan tidak diakui oleh yang digugat, maka penggugat yang harus menyediakan bukti,” jelas Edward.

Oleh karena itu, menurutnya, dalil yang menggeser beban pembuktian kepada Termohon atau Pihak Terkait perlu dikesampingkan karena dapat mengganggu prinsip-prinsip mendasar dalam teori pembuktian hukum. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker